Ternyata Video 57 Detik Direktur Maskapai Diduga Selingkuh sama Pramugari terjadi pada Oktober, Istri Sah: Capek Banget
- dok.tvonenews.com/medsos winnabalina
Jakarta, tvOnenews.com- Media sosial tengah dihebohkan dengan isu dugaan perselingkuhan Direktur Maskapai sama Pramugari, yang dibongkar istri sah.
Dalam unggahannya dimedsos pribadinya, Winna Balina mengatakan sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Direktur Maskapai yang merupakan suami dengan Pramugari cantik.
- Instagram/@winabalina
Isu dugaan perselingkuhan mencuat, setelah dirinya mengekspos video 57 detik yang sudah terjadi pada Oktober 2025, ia melihat pramugari satu apartemen dengan suaminya yang Direktur maskapai.
Di tengah isu perselingkuhan ini, berkembang narasi kalau Pramugari bernama Exy Dwi Lestari diduga merupakan pramugari dari maskapai Lion Air.
Namun hingga kini pihak terkait yang disebut dalam video belum memberikan tanggapan.
"Ini adalah Video tgl 3 oktober 2025, yg mana EXY DWI LESTARI seharusnya rest, tapi diwaktu dutynya dia dtg ke apart kangsu, byk alesan yg dia ceritain ke orang2 “emergency Call” “anter makanan untuk Capt..” ceritanya, dikutip tvonenews.com sudah izin dari akun winnabalina, Selasa (2/12).
- dok.tvonenews.com/medsos winnabalina
"sampai salah satu FA katanya harus di grounded selama 1bln, krn dikiranya dia membantu sy, padahal saat itu saya & anak sy memang mengikuti EXY dari bandara sampai apart kangsu, EPIC nya lagi Konon sampai EXY membuat LP utk saya krn lagi2 ke-gep ada di apart kangsu," sambungnya.
Sehubungan dengan isu ini, Winna menyebut bahwa sang suami masih menyangkal dugaan perselingkuhan yang dilakukannya dengan sang pramugari.
"Saya diem akhir2 ini hanya untuk menghargai proses hukum yg masih berjalan. Cape??? BANGET.. tp sampai terakhir pun Papa dari anak sy masih menyangkal hubungannya dengan EXY ini sampai mengucap “lillahita’ala” “demi Allah sy tdk pacaran, tdk punya pikiran utk menikah lagi/akan menikah dengan EXY DWI LESTARI”, krn katanya cuman temenan," tutup keterangan istri sah.
Keterangan Kuasa Hukum
Load more