Terjawab Lika-liku Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah, Status Pemain Timnas Indonesia Itu Masih Suami Istri karena...
- dok.kolase tvOnenews.com /Instagram Fuji-Instagram Arhan
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar retaknya rumah tangga Pratama Arhan dengan Azizah Salsha terus menjadi sorotan publik. Juga jadi perbincangan hingga viral diMedsos.
- dok.kolase tvOnenews.com /Instagram Fuji-Instagram Arhan
Pratama Arhan telah gugat cerai sang, Azizah pada Agustus kemarin. Diketahui, keduanya tidak hadir dalam persidangan pertama dan kedua di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Sebagaimana disampaikan PA, bahwa perkara cerai talak yang diajukan Pratama Arhan sejak 25 Agustus 2025 masih berjalan sesuai proses hukum.
Pemain timnas Indonesia itu, mendaftar secara pribadi melalui kuasa hukumnya. Sehingga sampai sekarang Pratama Arhan dan Azizah belum muncul ke publik untuk menjawab isu ini.
- Instagram/azizaharhan_official
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tigaraksa, gugatan cerai Pratama Arhan dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs resmi diajukan sejak 1 Agustus 2025.
Diketahui karena ketidakhadirannya, majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025, mendatang.
Proses ini akan menjadi penentu sah tidaknya perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Namun, apabila kedua belah pihak sepakat rujuk, sidang itu dapat dibatalkan dan pernikahan mereka tetap bertahan.
Lantas, apakah benar status Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih suami-istri? simak penjelasan Pengadilan Agama di bawah ini.
Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, telah disampaikan putusan cerai talak sudah dibacakan. Namun pihak PA, Sholahuddin menjelaskan bahwa status pernikahan Arhan dan selebgram yang akrab disapa Zize itu masih sah.
Dengan demikian, keduanya masih berstatus suami-istri. Hal ini karena ikrar talak belum diucapkan.
Pasalnya, selama ikrar belum dilakukan, keduanya tetap tercatat sebagai pasangan suami istri secara hukum.
"Iya (masih suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelas Sholahuddin di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa, 9 September 2025.
"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan, tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat dilaksanan, apa, di ditentukan waktu ikrarnya," sambungnya.(klw)
Load more