2 Hal Bikin Pratama Arhan Tak Tahan Lagi dengan Azizah Salsha, Sinyal Keretakan Rumah Tangga Sejak 2024
- Instagram Pratama Arhan
Jakarta, tvOnenews.com- Terungkap dua hal yang tidak disukai Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha. Hal ini sesuai dengan isi dokumen cerai yang viral di media sosial (Medsos).
Dalam dokumen yang viral tersebut, terlihat sejumlah poin yang menjelaskan penyebab Pratama Arhan gugat cerai Azizah Salsha.
- Instagram Pratama Arhan
Selain itu, tvonenews.com juga mencoba merangkum dari Antara, ternyata ada tiga penyebab Pratama Arhan bercerai dengan Azizah, duanya akan dijelaskan di bawah ini.
Pertama, adanya perbedaan visi dan misi dalam rumah tangga. Kedua, kurangnya rasa saling percaya dan punya egois masing-masing pihak.
Atas ketiga alasan di atas, pada akhirnya Pratama Arhan dan Azizah pisah ranjang sejak September 2024 dan tidak lagi berhubungan selayaknya suami-istri.
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan dan TvOne
Kemudian daripada itu, atas gugatan yang didaftarkan pemain timnas indonesia itu, disebug PA menyetujui dengan hasil putusan cerai secara verstek.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," katanya.
Namun pihak menegaskan kalau putusan cerai pemain timnas Indonesia Arhan dengan selebgram itu, baru bersifat sementara, Tetapnya masih menunggu 14 hari kedepan.
"Pada sidang pertama juga dihadiri kuasa hukum termasuk pada sidang kedua. Penggugat sedang berada di luar negeri karena bermain bola di sana," ucap Solahuddin dari pihak Pengadilan Agama, Senin (25/8/2025).
"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak. Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," tambahnya.
Perlu diketahui, verstek ialah keputusan pengadilan pada kasus perceraian ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi, sementara pihak penggugat tetap datang mengikuti proses sidang.
Load more