ADVERTISEMENT
Advertnative
tvOnenews.com - Taat Pribadi, yang lebih dikenal sebagai Dimas Kanjeng, resmi bebas bersyarat pada April 2025.
Sebelumnya, ia dihukum atas kasus penipuan penggandaan uang serta pembunuhan.
Kasusnya sempat menghebohkan publik pada tahun 2016 silam.
Dikenal sebagai dukun pengganda uang, Dimas Kanjeng berhasil menipu banyak orang.
Ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.
Kemudian ditambah vonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan.
Load more