Masih Ingat Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang? Dulu Viral Menipu Banyak Orang dan Divonis 21 Tahun, Kabarnya Kini...
- Kolase tim tvonenews.com
Koper tersebut dibawa oleh Ismail, santri kepercayaan Dimas Kanjeng, yang kemudian tewas dibunuh.
- Antara & YouTube
Kisah ini diketahui Junaidi sebelum Ismail meninggal dunia.
Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atas kasus pembunuhan.
Ia dinyatakan terbukti menganjurkan pembunuhan terhadap dua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, yang diduga berusaha mengungkap praktik penipuannya.
Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga terlibat dalam kasus dugaan penipuan penggandaan uang.
Menurut laporan polisi, penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng telah melibatkan ribuan korban dari berbagai latar belakang.
Dia diduga menipu dengan total kerugian mencapai Rp800 juta, Rp10 miliar, hingga Rp13 miliar.
Pada awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena penipuan dengan kerugian Rp800 juta.
Hukuman tersebut kemudian meningkat menjadi 3 tahun di tingkat banding, dan dipertegas lagi di tingkat kasasi.
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani oleh Dimas Kanjeng mencapai 21 tahun penjara. (gwn)
Load more