News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tips Aman Tinggalkan Mobil Listrik dalam Waktu Lama saat Mudik Lebaran

Jika berencana mudik Lebaran atau meninggalkan mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam waktu lama, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kondisi
Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:40 WIB
Mobil listrik Xpeng seri X9 yang akan menjadi produk andalan untuk dipasarkan di Indonesia melalui Erajaya Group milik keluarga Aguan.
Sumber :
  • Xpeng

tvOnenews.com - Jika berencana mudik Lebaran atau meninggalkan mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam waktu lama, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kondisi kendaraan serta sistem baterainya tetap optimal.  

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menekankan bahwa selain perawatan umum seperti pada mobil berbahan bakar fosil (ICE), BEV memerlukan perhatian khusus terhadap sistem baterai dan komponen kelistrikannya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait konteks pembersihan bodi mobil dan covering mobil sama saja dengan mobil ICE (bahan bakar fosil). Bedanya, BEV yang akan diparkirkan di garasi dalam waktu lama memerlukan perhatian khusus pada sistem baterai dan komponen elektrikalnya," ujarnya dikutip dari ANTARA dari Jakarta, Sabtu (29/3/2025).  

Sebelum membahas komponen kelistrikan, Yannes menyarankan agar kendaraan dibersihkan secara menyeluruh, termasuk bagian bawah dan sela-sela bodi, untuk mencegah korosi akibat penumpukan kotoran seperti tanah.  

Ia juga merekomendasikan menyimpan kendaraan di tempat yang teduh dan kering, serta menggunakan penutup berbahan breathable agar mobil terlindungi dari debu dan paparan sinar UV tanpa menghambat sirkulasi udara.  

"Simpan kendaraan di tempat yang teduh dan memiliki suhu yang stabil, idealnya antara 15-25°C. Suhu ekstrem, baik terlalu panas maupun dingin, dapat mempercepat degradasi baterai BEV," tambahnya.  

Mengenai baterai, yang merupakan komponen utama mobil listrik, Yannes menyarankan agar tingkat pengisian daya berada dalam kisaran 40-60 persen sebelum mobil disimpan.  

"Kondisi ini ideal untuk menjaga kesehatan sel baterai dalam jangka panjang," jelasnya.  

Selain itu, kabel pengisi daya harus dilepaskan dari port charging dan kendaraan tidak boleh terhubung ke sumber listrik untuk mencegah risiko arus pendek atau overcharge.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah terakhir adalah mematikan seluruh sistem elektronik, termasuk fitur connected car dan keyless entry, guna menghindari kehabisan daya pada baterai 12V.  

"Hal ini penting untuk menghemat daya baterai 12V yang bisa tekor jika dibiarkan aktif terlalu lama," pungkas Yannes.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT