“Teh Novi sekarang berada di fase jika kemudian itu dipindahkan balik ke Agus atau ke pihak mana pun yang mengakui, maka Teh Novi akan menumpuk masalah. Itu yang membuat Teh Novi membiarkan uang itu tetap di rekening yayasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Disna mengungkapkan bahwa saat ini ada dua kemungkinan terkait nasib dana donasi tersebut.
Pertama adalah menunggu putusan pengadilan, dan kedua adalah mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Iya, ada dua kemungkinan yang bisa dilaksanakan terhadap dana donasi itu. Yang pertama putusan pengadilan, yang kedua yang saat ini sedang kami tempuh adalah menunggu putusan dari Kemensos,” ujar Disna.
Menurut Disna, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Serta menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Pratiwi Noviyanthi juga memberikan pernyataan langsung terkait hal ini.
Load more