Kemudian, Saka Tatal mendapat keringanan dan hanya menjalani hukuman hanya sekitar 4 tahun.
Sementara itu, tujuh terpidana kasus Vina divonis hukuman seumur hidup.
Tujuh terpidana tersebut ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Terbaru, Saka Tatal menjalani sumpah pocong dan siap mendapat azab bila terlibat dalam kematian Vina Cirebon.
Saka Tatal melakukan sumpah pocong dengan memakai atribut seperti mayat yang dibungkus kain kafan.
Di depan masyarakat Cirebon, mantan terpidana kasus Vina itu melangsungkan sumpah.
"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina,” ucap Saka Tatal saat menjalani sumpahnya.
Load more