Ternyata Laki-laki Boleh kok Salat di Rumah kata Ustaz Khalid Basalamah, Justru Sangat Dianjurkan, tapi...
- YouTube Khalid Basalamah
tvOnenews.com - Secara umum, hukum salat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Salah satu pendapat yang berbeda datang dari Mazhab Hambali, yang mengkhususkan hukum shalat berjamaah bagi laki-laki sebagai fardhu 'ain.
Ini berarti setiap muslim laki-laki yang telah baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjamaah, dan akan berdosa jika meninggalkannya.
Rasulullah SAW selalu menjaga pelaksanaan shalat berjamaah bersama para sahabatnya. Beliau menegaskan pentingnya shalat berjamaah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ
Artinya: "Dan sungguh saya ingin menyuruh shalat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri shalat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan api."
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya shalat berjamaah, meskipun Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa hadits tersebut bukanlah bentuk paksaan, melainkan anjuran yang menegaskan kewajiban shalat di masjid.
"Bukan memaksakan pendapat, namun saya sarankan shalat di masjid berjamaah. Ke masjid hanya butuh beberapa menit, dan akan mendapatkan pahala serta istana di surga," ujar Ustaz Khalid.
Lantas seperti apa hukum laki-laki yang shalat dirumah, apakah boleh?
Shalat yang Dianjurkan Dikerjakan di Rumah
Meskipun demikian, berbeda dengan shalat wajib, pada dasarnya laki-laki diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah di rumah.
Rasulullah SAW bersabda: “Hendaknya kalian mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat maktubah (fardhu).” (HR Bukhari no. 5672 dan Muslim no. 781).
Load more