Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy'ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.
"Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya," tuturnya.
Menurut Farhat Abbas, ketika dalam pertimbangan bukti yang ada dan dihadirkan.
"Bahwa wanita dari Belanda ini, itu adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menurut saya Ketua KPU melakukan itu karena ada paksaan dan ancaman," jelas Farhat Abbas.
"Ancaman apa ini?" tanya Uya Kuya.
"Pasti diperas, masa seorang Ketua KPU mau menyerahkan uang 30 juta per bulan, uang tiket, uang makan, restoran segala macam dan menelpon sehari satu kali kan," ucap tegas Farhat Abbas.
"Kalau bukan suatu tekanan kekerasan, pemerasan itu nggak akan terjadi, menurut saya itu adalah perjanjian kejahatan," pungkasnya.
Pengacara kondang para artis Indonesia itu mengatakan bahwa Cindra Aditi Tejakinkin justru bukan yang menjadi korbannya.
"Artinya siapa yang menjadi korban di situ, bukan wanita itu, yang menjadi korban itu adalah Ketua KPU Bapak Hasyim Asy'ari.
Load more