Kalau Saja Kasus Asusila itu Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Yakin yang Ditangkap Justru Cindra Aditi, Bukan Hasyim Asy'ari: Itu karena Dia ...
- Kolase tvOnenews / Julio Trisaputra / tvOne / tangkapan layar
"Contoh ada orang pergi hutang judi, nggak dibayar, kemudian apakah dia boleh pakai lembaga bantuan hukum UI untuk menagih karena judi, sedangkan judi itu merupakan suatu kejahatan," jelasnya.
"Nah di sini kita harus mencermati bahwa Pak Hasyim Asy'ari jangan diambilkan posisi sebagai suatu penjahat yang dianggap penjahat kelamin yang sangat merusak, tidak, justru ada wanita-wanita yang kita anggap penjahatnya ini," tambahnya.
Farhat mengatakan bahwa sosok CAT menggunakan laporan dengan membawa hingga membuat Komnas Perempuan untuk mengadili, menjatuhkan.
"Harusnya kalau dia berpikir bagus, nggak usah ke dewan kehormatan, ke polisi aja, saya yakin kalau ke polisi, justru yang ditangkap perempuan ini," paparnya.
"Kenapa?" tanya Uya Kuya.
"Karena dia sudah dewasa, tidak ada pemaksaan, tidak ada laporan," terangnya.
Lebih lanjut, pengacara banyak artis Indonesia ini memberikan tanggapan soal pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU RI.
"Saya melihat Ketua KPU ini adalah orang atau pejabat yang disumpah untuk tidak melakukan sesuatu, dan menjaga rahasia negara," ucapnya dilansir youtube Uya Kuya TV.
"Selayaknya juga rahasia Ketua KPU harus dijaga disimpan, jangan dibeberkan secara gambling seperti ini," tuturnya.![]()
Dok. Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (tvOne)
Dia juga menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari.
Dia berpandangan hubungan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari itu hubungan suka sama suka.
"Seharusnya ketua DKPP ini maupun majelis-majelis di DKPP ini harus dengan bijaksana, ini menyangkut apa, kenapa nggak ditolak aja laporan ini, diserahkan kepada polisi," terangnya.
Uya Kuya menyinggung bahwa ini juga melibatkan penyelenggaraan Pemilu, karena Cindra Aditi merupakan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas di Den Haag Belanda.
Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy'ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.
"Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya," tuturnya.
Load more