Viral Ustaz Live TikTok saat Jadi Imam Tarawih dan Minta Saweran, Ini Pernyataan MUI
- Tangkapan layar Twitter / @terangmedia
"Jaman edan sdh kenyataan," tulis netizen.
"Sungguh memalukan!," ujar netizen.
"Niat tiktok itumah bukan niat shalat," ungkap netizen.
"Kalau mau, sawer aja. Kalau gk mau, doakan semoga mendapat petunjuk," ucap netizen.
"Tanda akhir zaman. Biar terlihat soleh/soleha ..yg bagus ny di pamerin," komen netizen.
Waduh, apa gak malu sama kamera hp?
"Smoga tidak ada niat pamer .. bisa gugur amal ibadahnya," komen netizen.
Adapun netizen yang berpendapatan bahwa itu bukan inisiatif dari sang Imam salat, tetapi dari pengurus Masjid setempat.
"Kukira bukan keinginan imam sholat. Tapi pengurus masjid, tim medsos milienal, tim baitul maal yang perlu pemasukan cuan," komen netizen.
MUI buka suara terkait Ustaz live TikTok saat Jadi Imam Tarawih
Ramainya sorotan terkait Ustaz yang memimpin salat tarawih tampak live TikTok, MUI kini buka suara.
Menilik dari akun Instagram @terangmedia yang dikutip tvOnenews pada Sabtu, 25 Maret 2023. Disebutkan bahwa fenomena tengah merebak tersebut sudah menjadi perhatian khusus dari pihak MUI.
Adapun dalam hal ini, Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh pun memberikan pendapatnya terkait fenomena yang tengah merebak di media sosial saat ini.
Menurutnya, sesungguhnya pada prinsipnya salah itu merupakan ibadah mahdoh yang berarti sebuah kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Allah SWT.
Kemudian, Niam Sholeh pun mengungkapkan bahwa mengenai adanya fenomena seorang Ustaz melalukan live streaming di TikTok saat menjadi Imam salat itu masih diperbolehkan. Asalkan dengan syarat memenuhi ketentuan dan rukun islam dalam sepanjang pelaksanaan salatnya.
Tapi kembali lagi, kita perlu mengetahui apa tujuan kedua Ustaz tersebut melakukan salat dengan live streaming di TikTok tersebut.
"Kalau motivasinya untuk memberikan inspirasi bagi orang lain untuk salat, bagus. Tapi kalau motivasinya untuk pamer, bisa hilang pahalanya," terang Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh.
Dalam hal ini, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta juga menegaskan, agar sebaiknya saat melakukan live di TikTok atau media sosial lainnya tidak memungut saweran atau gift demi meraup keuntungan pribadi.
Load more