Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi
- antaranews
Setelah berkas ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke Mahkamah Agung dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015, dan PK tersebut diputus hanya dalam waktu beberapa hari.
Pada Desember 2014 silam, Zainal Abidin mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan ternyata hasilnya ditolak.
Penolakan Presiden bersamaan dengan penolakan seluruh grasi gembong narkoba menyusul terbitnya Keputusan Presiden tanggal 2 Januari 2015 yakni Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.
Permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin ditolak pada 27 April 2015. Mahkamah Agung menyatakan menolak PK Zainal yang dijatuhi hukuman mati karena ia terbukti sebagai pedagang ganja kelas kakap.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penolakan PK ini bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang berlaku.
Zainal Abidin di vonis mati atas kasus narkoba jenis ganja
Zainal Abidin merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang dihukum mati di gelombang kedua atas kasus narkoba.
Selain menjadi satu-satunya warga negara Indonesia, Zainal, juga memiliki perbedaan atas kasus narkoba diantara terpidana mati lainnya.
Pertama, Zainal adalah satu-satunya terpidana mati dengan narkoba jenis ganja. Sedangkan terpidana mati lain atas kasus narkoba jenis sabu, heroin atau ekstasi.
Kedua, Zainal Abidin adalah satu-satu terpidana mati dengan hukuman awal yakni vonis penjara 18 tahun, dan bukan hukuman mati.
Namun karena Zainal mengajukan banding, ia pun akhirnya tetap di vonis mati menghadap regu tembak di Nusakambangan pada 28 April 2015.
(udn)
Load more