GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi 

Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati kasus ganja. Ia satu-satunya WNI yang dieksekusi selain 8 terpidana mati atas kasus heroin, sabu dan ekstasi.
Minggu, 12 Maret 2023 - 19:52 WIB
Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi
Sumber :
  • antaranews

tvOnenews.com - Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati atas kasus ganja. Ia adalah satu-satunya warga negara Indonesia yang dieksekusi mati selain delapan terpidana mati atas kasus heroin, sabu dan ekstasi.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, akibat kasus kepemilikan ganja, pada 21 Desember 2000 silam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal dari Aceh, Aldo juga ditangkap dengan barang bukti 58,7 kilogram ganja. 

Mereka kemudian diseret ke meja hijau atas kasus kepemilikan ganja tersebut. Majelis PN Palembang, memvonis Zainal dengan hukuman 18 tahun penjara, Kasyah 3 tahun, dan Aldo 20 tahun penjara.

Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi. Source: antaranews

Kemudan Zainal mengajukan banding atas vonis tersebut. Rupanya, dewi fortuna belum berpihak pada Zainal. 

Hukuman Zainal Abidin diubah menjadi vonis hukuman mati di tingkat banding. Vonis mati dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). 

Tak terima dengan vonis hukuman menjadi lebih berat, Zainal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kisah Zainal Abidin, Lulusan Ponpes Palembang yang dikenal pendiam

Zainal Abidin pernah bersekolah di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Palembang. Zainal dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam dan memiliki hubungan baik dengan warga sekitar.

Zainal bersekolah di pondok pensantren Syariad di Palembang, namun tidak tamat. Wargapun tidak mengetahui persis alasan dirinya berhenti sekolah.

Sejak kecil Zainal berada di lingkungan ponpes, seluruh keluarganya pun tinggal di lingkungan tersebut.

Zainal dan istrinya juga dikabarkan bercerai setelah setahun tersandung kasus narkoba tahun 2001 silam.

Masyarakat mengenal Zainal sebagai sosok pribadi yang sedikit pendiam. Namun dalam pergaulan keseharian masih bisa berbaur dengan masyarakat sekitar.

Nasib Buruk yang Selalu Menghantui Zainal Abidin

Upaya hukum yang luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali sudah diajukan Zainal pada 2 Mei 2005. 

Namun, lagi-lagi nasib buruk menimpanya. Pengajuan PK Zainal kemudian “macet” selama bertahun-tahun karena berkas PK milik Zainal terselip di PN Palembang. 

Setelah berkas ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke Mahkamah Agung dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015, dan PK tersebut diputus hanya dalam waktu beberapa hari.

Pada Desember 2014 silam, Zainal Abidin mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan ternyata hasilnya ditolak. 

Penolakan Presiden bersamaan dengan penolakan seluruh grasi gembong narkoba menyusul terbitnya Keputusan Presiden tanggal 2 Januari 2015 yakni Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.

Permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin ditolak pada 27 April 2015. Mahkamah Agung menyatakan menolak PK Zainal yang dijatuhi hukuman mati karena ia terbukti sebagai pedagang ganja kelas kakap.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penolakan PK ini bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang berlaku.

Zainal Abidin di vonis mati atas kasus narkoba jenis ganja

Zainal Abidin merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang dihukum mati di gelombang kedua atas kasus narkoba.

Selain menjadi satu-satunya warga negara Indonesia, Zainal, juga memiliki perbedaan atas kasus narkoba diantara terpidana mati lainnya.

Pertama, Zainal adalah satu-satunya terpidana mati dengan narkoba jenis ganja. Sedangkan terpidana mati lain atas kasus narkoba jenis sabu, heroin atau ekstasi. 

Kedua, Zainal Abidin adalah satu-satu terpidana mati dengan hukuman awal yakni vonis penjara 18 tahun, dan bukan hukuman mati. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun karena Zainal mengajukan banding, ia pun akhirnya tetap di vonis mati menghadap regu tembak di Nusakambangan pada 28 April 2015.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT