Walaupun demikain, ketentuan seragam sekolah akan tetap mengacu dalam pasal 5, untuk seragam nasionalnya. Kemudian, aturan sergam sekolah ini pun mulai berlaku pada 9 September 2022 di seluruh sekolah Indonesia.
Selanjutnya, untuk diperhatikan dan disimak, dalam hal ini sekolah tidak boleh membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada kenaikan kelas maupun pada penerimaan siswa baru. (Aag)
Load more