Jakarta - Baru - baru ini, dikabarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru seragam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA. Kabar itu beredar di media sosial hingga viral.
Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media sosial instagram, peraturan itu dibuat Mendikbud Ristek, berlaku pada tahun ini dan peraturan tersebut diatur dalam peraturan Medikbud Ristek No 50 tahun 2020. Bahkan, peraturan tersebut ternyata baru diterbitkan pada 7 September 2022 lalu dan sudah ditanda tangani langsung oleh Nadiem Makarim.
"Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki beberapa bertujuan. Seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa," tulis pemilik akun media sosial instagram insta_julid, seperti yang dikutip tvonenews.com, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, dalam peraturan yang diterapkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seraganm nasional dan seragam pramuka. Namun, ada seragam lain di luar dari kedua jenis seragam itu, yakni seragam sekolah khas masing-masing sekolah.
Tak hanya itu saja, untuk pakaian adat, yang dahulunya tidak tercantum dalam peraturan. Namun kini, mengacu pada pasal 10, di mana siswa-siswi wajib mengenakan pakaian adat pada hari tertentu.
Selanjutnya untuk diketahui, jika pada aturan yang lama, siswa wajib mengenakan seragam nasioanal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera. Namun, di peraturan yang baru ini, siswi dan siswa menggunakan seragam nasional untuk hari Senin, Selasa dan hari upacara bendera.
Akan tetapi, untuk daerah atau wilayah Aceh memiliki aturan tersendiri dalam pemggunaan seragam sekolah. Sebab, pada pasal enam (6) yang tercantum, bahwa siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhusuan Aceh.
Load more