Jakarta, tvOnenews.com - Edukasi untuk menghentikan penggunaan knalpot "brong" harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.
Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif dan bisa lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.
"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," kata dia.
Langkah pengendalian yang sudah dilakukan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, peraturan tersebut sudah diterangkan dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.
"Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," jelas dia.
Load more