Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berusaha mendorong langkah hilirisasi dalam industri minyak dan gas serta pertambangan di Indonesia, termasuk yang dijalankan oleh investor asing.
Oleh karena itu, opsi perpanjangan kontrak-kontrak karya selanjutnya akan selalu mencantumkan syarat pelibatan BUMN maupun BUMD.
"Kami dorong ke hilirisasi. Hilirisasi dan keterlibatan BUMN dan BUMD. Jadi tidak bisa lagi memberikan opsi perpanjang tapi tidak melibatkan BUMN atau BUMD, dan harus negara mengambil peran maksimal," ujar Bahlil. (ant/ito)
Load more