News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditjen Pajak Optimistis Penerimaan Pajak 2022 Capai Target Rp1.485 Triliun

"Dengan sisa waktu yang ada kita optimistis bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target. Targetnya adalah berdasarkan Perpres 98 itu Rp1.485 triliun, kinerja penerimaan pajak sangat baik sampai Oktober ini,"
Rabu, 30 November 2022 - 14:22 WIB
Temu media Ditjen Pajak di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/11/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Batam, Kepri - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor optimistis penerimaan pajak negara 2022 akan mencapai target yakni sebesar Rp1.485 triliun seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam acara temu media di Batam, Rabu, DJP melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.448,2 triliun hingga Oktober 2022, atau 97,5 persen dari target.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan sisa waktu yang ada kita optimistis bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target. Targetnya adalah berdasarkan Perpres 98 itu Rp1.485 triliun, kinerja penerimaan pajak sangat baik sampai Oktober ini," kata Neil.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sepanjang 2022 ditopang oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi nasional yang ekspansif, dan adanya low based effect pada 2021.

Ditambah, ditopang adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menghadirkan inovasi baru peraturan di sektor perpajakan.

"Tidak kalah pentingnya dipengaruhi oleh adanya inovasi UU HPP, " ujar Neil.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan untuk tetap waspada di tengah adanya optimisme terhadap capaian target penerimaan pajak menuju akhir 2022.

“Kita melihat pertumbuhan sampai akhir tahun masih optimistis, walaupun begitu, kita harus tetap waspada. Atas dasar itu, kami mencoba melakukan prognosis (perkiraan),” ujar Neil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2022 ditopang oleh PPh non migas sebesar Rp784,4 triliun atau 104,7 persen target, PPN & PPnBM sebesar Rp569,7 triliun atau 89,2 persen target, PPh migas sebesar Rp67,9 triliun atau 105,1 persen target), serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp26,0 triliun atau 80,6 persen target.

Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4 persen dan tumbuh 43,7 persen, perdagangan 24,8 persen dan tumbuh 64,4 persen, jasa keuangan dan asuransi 10,6 persen dan tumbuh 15,2 persen, pertambangan 8,5 persen dan tumbuh 188,9 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0 persen dan tumbuh 3,0 persen, ujar Neil.
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT