Aset Kripto FTX Resmi Dihentikan Perdagangannya, Bappebti: Mengajukan Status Bangkrut
- ANTARA/REUTERS/Florence Lo/aa.
Diharapkan, perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Nasabah perlu waspada.
Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini.
Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.
"Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” jelas Tirta.
Diharapkan, sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id. (ant/mii)
Load more