Jakarta, tvonenews.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berhasil memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan. Izin ini merupakan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk izin untuk transaksi emas.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, dengan izin dari Bapepti ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti.
"Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang mengantongi izin ini, pembeli maupun pedagang emas fisik secara digital punya opsi yang lebih beragam dan sesuai preferensi dalam bertransaksi,” kata Karno di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia mengaku, selama ini belum ada bank syariah yang memfasilitasi jenis transaksi tersebut. “Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir," kata Karno.
Melalui website resminya per Februari 2025, Bappebti mencatat ada 16 Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan termasuk Bank Muamalat. Bank pertama murni syariah di Tanah Air ini merupakan satu-satunya bank syariah dalam daftar tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, Bank Muamalat berkomitmen untuk terus menyediakan solusi keuangan syariah yang inovatif dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.
Load more