Jakarta - Kementerian Keuangan berencana menerapkan bea meterai untuk transaksi belanja online di berbagai platform digital atau e-commerce.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memastikan wacana ini masih dikaji agar dipastikan tidak menghambat ekosistem digital.
"Kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi nanti kita kaji ya," ungkap Febrio kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (15/6/2022)
Pengenaan bea meterai menurut Febrio hanya untuk transaksi belanja minimal Rp 5 juta agar tidak mengganggu seluruh kelompok lapisan masyarakat.
Dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai diatur bahwa bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta. "Kalau transaksi makin besar, ya wajar dong untuk bayar materai," tambah Febrio
Berikut ini transaksi yang kena bea meterai Rp 10 Ribu seperti disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Load more