News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

PMK 78/2024 menggantikan aturan lama soal bea meterai yang kurang praktis, serta telah disahkan 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Rabu, 6 November 2024 - 22:21 WIB
E-Meterai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait bea meterai.

Hal ini agar bisa memberikan kemudahan dalam pengelolaan bea meterai bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 78/2024 ini juga menggantikan aturan lama yang dinilai kurang praktis, serta mana telah disahkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.

"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dengan terbitnya PMK 78/2024, tiga PMK sebelumnya yang mengatur bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, akhirnya resmi dicabut. 

Aturan baru dalam PMK 78/2024 menegaskan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh melalui penyederhanaan dari tiga PMK tersebut.

Sedikitnya, ada enam poin utama dalam PMK 78/2024 ini:

Pertama, perubahan pada mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana kini distribusi dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dari sebelumnya yang melibatkan distributor.

Kedua, ada penambahan jenis meterai baru, yaitu meterai dalam bentuk teraan digital.

Ketiga, terkait dengan meterai lain seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, kini tata cara pemberian izin produksinya telah disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini dapat dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya, hanya SSP yang digunakan.

Kelima, perubahan terkait dengan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai yang kini bisa diajukan oleh wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, batas waktu penyetoran dan pelaporan kini diperpanjang. Penyampaian penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya tanggal 10. Untuk pelaporan SPT masa bea meterai, batas akhir pelaporan adalah tanggal 20, sejalan dengan implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT