Ngadu ke Purbaya, INSA Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Kapal Asing Rp8 Triliun per Tahun
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Terkait besaran potensi kerugian negara, Darmansyah menyebut INSA menggunakan data ekspor dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021 hingga 2024 sebagai dasar perhitungan. Berdasarkan asumsi tersebut, negara diperkirakan kehilangan penerimaan sekitar Rp8 triliun per tahun akibat belum diterapkannya kewajiban pajak kapal asing.
“Kalau dari sisi pendapatan, peluang pendapatannya itu per tahun sekitar Rp 8 triliun. Dari asumsi data yang kita ambil dari BPS ya. Karena pajak itu kan sekitar 2,64 persen. Kecuali memang pelayaran asing itu bisa membuktikan mereka mempunyai tax treaty dengan satu negara. Itu aja sih,” tutur dia.
Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan bahwa bukti setor pajak seharusnya dijadikan salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kementerian Perhubungan. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum dapat diterapkan karena belum adanya aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
“Dari peraturan Kementerian Keuangannya pun juga belum ada petunjuk teknisnya. Harus membayar, bagaimana sistem bayarnya, segala macam belum ada. Nah itulah jadi ada harus sedikit revisi juga dari KMK itu kan. Agar bisa diimplementasikan,” pungkasnya. (agr/rpi)
Load more