News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngadu ke Purbaya, INSA Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Kapal Asing Rp8 Triliun per Tahun

Kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia disebut selama ini belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB
Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mengadukan dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

INSA menilai, selama ini kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, menjelaskan pemerintah sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut pajak dari kapal asing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 sebagai objek pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.

Namun, Darmansyah menilai, dua regulasi tersebut belum dijalankan secara optimal di lapangan, sehingga membuka peluang hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Selama ini kan ada peraturan pemerintah, undang-undang yang mengatur bahwa kapal asing itu yang beroperasi atau mengangkut kargo dari dalam negeri, dari Indonesia itu harus membayar pajak. Nah, ini belum diimplementasikan selama ini,” ujar Darmansyah usai menghadiri sidang debottlenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dipungut dari aktivitas pelayaran asing di perairan Indonesia.

“Sehingga kami melihat disitu ada opportunity penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing tersebut. Nah, ini yang kita minta untuk implementasinya, istilahnya penegakan hukum terhadap peraturan yang sudah ada,” sambungnya.

Selain aspek penerimaan negara, Darmansyah menegaskan penerapan aturan pajak tersebut juga penting untuk menciptakan keadilan antara pelayaran asing dan pelayaran nasional.

Ia menilai saat ini terjadi ketimpangan perlakuan, di mana pelayaran nasional diwajibkan membayar pajak ketika beroperasi di luar negeri, sementara kewajiban serupa belum ditegakkan terhadap kapal asing di Indonesia.

“Karena pelayaran kita, kalau berlayar di luar negeri, mengangkut barang, itu kita harus bayar pajak. Dan itu harus dibuktikan, bukti setor itu diserahkan pada saat kapal mau berlayar. Jadi salah satu persyaratannya itu. Nah, disini kan belum diterapkan. Untuk itulah ini kita minta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegas dia.

Terkait besaran potensi kerugian negara, Darmansyah menyebut INSA menggunakan data ekspor dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021 hingga 2024 sebagai dasar perhitungan. Berdasarkan asumsi tersebut, negara diperkirakan kehilangan penerimaan sekitar Rp8 triliun per tahun akibat belum diterapkannya kewajiban pajak kapal asing.

“Kalau dari sisi pendapatan, peluang pendapatannya itu per tahun sekitar Rp 8 triliun. Dari asumsi data yang kita ambil dari BPS ya. Karena pajak itu kan sekitar 2,64 persen. Kecuali memang pelayaran asing itu bisa membuktikan mereka mempunyai tax treaty dengan satu negara. Itu aja sih,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan bahwa bukti setor pajak seharusnya dijadikan salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kementerian Perhubungan. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum dapat diterapkan karena belum adanya aturan teknis dari Kementerian Keuangan.

“Dari peraturan Kementerian Keuangannya pun juga belum ada petunjuk teknisnya. Harus membayar, bagaimana sistem bayarnya, segala macam belum ada. Nah itulah jadi ada harus sedikit revisi juga dari KMK itu kan. Agar bisa diimplementasikan,” pungkasnya. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Rachmat Irianto mencuri perhatian usai mencetak gol solo run spektakuler bersama Persebaya. Performa apik ini membuka peluang comeback ke Timnas Indonesia.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Warga Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat, digemparkan penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai satpam di kamar kontrakan pada Senin (26/1). Pria tersebut bernama Izaac Pelupessy.
Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Kedatangan bek sayap Timnas Indonesia ini memicu spekulasi di kalangan suporter sekaligus penggemar Macan Kemayoran mengenai nasib salah satu pemain asing mereka, Alan Cardoso, yang juga mengisi posisi serupa sebagai bek kiri.
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Minum air es atau air dingin memang terasa menyegarkan, terutama saat cuaca panas atau setelah beraktivitas di luar rumah. Ternyata bisa menimbulkan efek buruk

Trending

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT