News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Minta Kasus Gagal Bayar DSI Dituntaskan secara Bertanggung Jawab: Label Syariah Itu Komitmen Moral!

Menyoroti kasus DSI, DPR menilai penyelenggara fintech syariah tidak hanya terikat pada regulasi keuangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih.
Minggu, 4 Januari 2026 - 19:17 WIB
Logo Dana Syariah Indonesia.
Sumber :
  • DSI

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti serius dugaan gagal bayar yang menimpa platform Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Ia menilai persoalan tersebut berdampak langsung pada kepercayaan dan integritas penerapan prinsip syariah di sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anis, penyelenggara fintech syariah tidak hanya terikat pada regulasi keuangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih besar.

Nilai keadilan, amanah, kejujuran, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap transaksi keuangan berbasis syariah.

Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian, persoalan tersebut tidak lagi sekadar risiko bisnis. Sebab, hal itu berpotensi mengarah pada penyimpangan nilai dan munculnya moral hazard yang perlu dicermati secara serius.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dikutip dari Parlementaria, Minggu (4/1/2026).

Dalam konteks ini, Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret.

Upaya yang dimaksud antara lain dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.

Ia menilai ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan.

Di sisi lain, Anis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan prinsip syariah tidak hanya berhenti pada aspek akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

Pengawasan yang konsisten serta penegakan tata kelola yang baik dinilai penting agar ekosistem keuangan syariah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko di industri fintech syariah.

Legislator dari Dapil Jakarta Timur itu menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara konstruktif agar hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tidak terkikis.

OJK Telah Minta PPATK Memblokir dan Usut Rekening

Sebelumnya, OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi persoalan gagal bayar.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap para pemberi dana.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, dikutip Kamis (1/1/2026).

Rizal menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut.

Sanksi tersebut merupakan respons atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu sanksi utama berupa Pembatasan Kegiatan Usaha yang diberlakukan sejak 15 Oktober 2025.

Dalam hal ini, perusahaan diminta memusatkan perhatian pada penyelesaian kewajiban kepada para investor atau pemberi dana, serta menghentikan sementara penyaluran pendanaan baru. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk distorsi terhadap semangat reformasi 1998.
Sambangi Gedung Kemenhut, Kejagung Cocokan Data Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Sambangi Gedung Kemenhut, Kejagung Cocokan Data Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menepis soal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Pemerintah Indonesia memantau ketegangan yang kembali meningkat di Yaman, khususnya di wilayah selatan, menyusul serangkaian serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi ke provinsi al-Dhale pada Rabu (7/1/2026) waktu setempat yang menewaskan empat warga sipil dan melukai enam lainnya.
Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka memastikan pemerintah akan memperbaiki rumah warga yang rusak akibag banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Trending

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memdikbudristek), Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan agenda tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menyatakan belum dapat memastikan masa depan Robert Lewandowski bersama Blaugrana setelah musim panas mendatang.
Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan bahwa banyak atlet panjat tebing Indonesia yang mendapat tawaran untuk memperkuat negara lain.
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Berikut bahan rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru dengan judul "Mengenal Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj".
Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka dalam kasus turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL, Serda M terhadap pria berinisial WAT (24) hingga meninggal dunia, dan satu pria lainnya berinisial DN (39) mengalami luka berat, di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari.
Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Terungkap alasan sebenarnya wanita bernama Khairun Nisya (23) nekat menyamar sebagai pramugari gadungan maskapai Batik Air. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT