DPR Minta Kasus Gagal Bayar DSI Dituntaskan secara Bertanggung Jawab: Label Syariah Itu Komitmen Moral!
- DSI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti serius dugaan gagal bayar yang menimpa platform Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ia menilai persoalan tersebut berdampak langsung pada kepercayaan dan integritas penerapan prinsip syariah di sektor jasa keuangan.
Menurut Anis, penyelenggara fintech syariah tidak hanya terikat pada regulasi keuangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih besar.
Nilai keadilan, amanah, kejujuran, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap transaksi keuangan berbasis syariah.
Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian, persoalan tersebut tidak lagi sekadar risiko bisnis. Sebab, hal itu berpotensi mengarah pada penyimpangan nilai dan munculnya moral hazard yang perlu dicermati secara serius.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dikutip dari Parlementaria, Minggu (4/1/2026).
Dalam konteks ini, Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret.
Upaya yang dimaksud antara lain dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.
Ia menilai ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan.
Di sisi lain, Anis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan prinsip syariah tidak hanya berhenti pada aspek akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
Pengawasan yang konsisten serta penegakan tata kelola yang baik dinilai penting agar ekosistem keuangan syariah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko di industri fintech syariah.
Legislator dari Dapil Jakarta Timur itu menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara konstruktif agar hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tidak terkikis.
OJK Telah Minta PPATK Memblokir dan Usut Rekening
Sebelumnya, OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi persoalan gagal bayar.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap para pemberi dana.
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, dikutip Kamis (1/1/2026).
Rizal menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut.
Sanksi tersebut merupakan respons atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.
Salah satu sanksi utama berupa Pembatasan Kegiatan Usaha yang diberlakukan sejak 15 Oktober 2025.
Dalam hal ini, perusahaan diminta memusatkan perhatian pada penyelesaian kewajiban kepada para investor atau pemberi dana, serta menghentikan sementara penyaluran pendanaan baru. (rpi)
Load more