DJP Kawal Aktivasi Coretax di tvOne, Dorong Kesiapan Wajib Pajak dan Perkuat Sinergi Media
- Humas DJP Jaktim
Pada sesi teknis, narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Timur dan Jakarta Utara memberikan panduan praktis kepada peserta. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara, Rini Indrawati, menyampaikan bahwa persyaratan aktivasi akun tergolong sederhana.
“Wajib Pajak cukup menyiapkan NIK KTP, nomor telepon, serta email yang aktif untuk dapat mulai menggunakan akun Coretax mereka,” tuturnya.
Materi pendalaman pengisian SPT Tahunan melalui Coretax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Windy Saumi. Ia menjelaskan adanya perubahan mendasar pada struktur formulir yang kini lebih ringkas namun tetap informatif.
“Di sistem Coretax, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dipusingkan dengan jenis formulir 1770, 1770S, atau 1770SS yang selama ini dikenal. Kini hanya tersedia satu jenis formulir universal,” papar Windy.
Meski demikian, Windy menegaskan bahwa prinsip keterbukaan tetap menjadi perhatian utama. “Meskipun formulirnya tunggal, pengisian data harta dan utang pada Coretax ini jauh lebih detail dan komprehensif dibandingkan dengan sistem DJP Online sebelumnya.”
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Puluhan karyawan tvOne aktif mengikuti diskusi serta melakukan praktik langsung aktivasi akun melalui perangkat masing-masing. Untuk mendukung kelancaran proses, DJP juga membuka layanan helpdesk khusus di lokasi bagi peserta yang mengalami kendala teknis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi wajib pajak dalam beradaptasi menuju ekosistem perpajakan digital yang lebih modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum melalui penerapan sistem Coretax. (rpi)
Load more