PIP Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Prosedur Pencairannya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik bagi siswa dan orang tua di seluruh Indonesia. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 tahun 2025 dipastikan mulai cair pada pekan ini. Bantuan pendidikan ini kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai upaya mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka putus sekolah.
Penyaluran PIP Termin 3 dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025. Oleh karena itu, orang tua dan siswa diimbau segera mengecek status penerimaan agar dana bantuan bisa dimanfaatkan tepat waktu sesuai kebutuhan pendidikan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di satuan pendidikan formal maupun nonformal. Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, buku, hingga biaya penunjang pendidikan lainnya.
Agar bisa menerima bantuan ini, siswa wajib terdaftar dalam sistem nasional pendidikan dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Sebelum mencairkan dana, langkah pertama yang harus dilakukan orang tua dan siswa adalah mengecek status penerimaan PIP. Pemerintah menyediakan layanan daring resmi yang mudah diakses.
Berikut langkah-langkah pengecekan PIP:
-
Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id melalui ponsel atau komputer.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
-
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik tombol “Cari Data” atau “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari status penerima, periode pencairan, hingga keterangan apakah dana sudah bisa dicairkan atau belum.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda, tergantung jenjang dan tingkat kelas. Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:
Siswa SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
-
Kelas 6: Rp225.000
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 1 dan 2: Rp750.000 per tahun
-
Kelas 3: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Load more