Cara Cek PIP 2025: Lihat Status Penerima dan Pencairannya Hanya Lewat HP
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Informasi terkait cara cek PIP 2025 sedang banyak dicari oleh orangtua dan siswa. Khususnya mengenai besaran bantuan dan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 tahun 2025.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini menyasar penerima siswa SD, SMP, SMA/SMK, terutama siswa di kelas akhir.
Berdasarkan keterangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen, siswa jenjang SMA/SMK atau sederajat berhak memperoleh bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Namun, khusus siswa kelas 12 dana yang diberikan hanya Rp900 ribu, atau setengah dari nominal penuh. Skema serupa juga diterapkan pada jenjang pendidikan lainnya.
Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan PIP 2025 ditetapkan sebesar Rp450 ribu per tahun, sedangkan siswa kelas 6 hanya menerima Rp225 ribu.
Sementara itu, siswa SMP atau sederajat memperoleh bantuan Rp750 ribu per tahun, dan khusus siswa kelas 9 akan mendapatkan Rp375 ribu.
Dengan demikian, nominal bantuan PIP memang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan serta status siswa sebagai peserta didik kelas akhir.
Perlu diketahui, pencairan dana PIP tidak dilakukan secara bersamaan.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan rutin melakukan Cek PIP 2025 secara mandiri agar tidak terlambat menarik dana ketika bantuan sudah masuk ke rekening.
Syarat dan Cara Cek PIP 2025 Termin 3
Berikut beberapa cara Cek PIP 2025 termin 3 yang bisa dilakukan melalui aplikasi resmi dan situs Kemendikdasmen:
1. Melalui Aplikasi SIPINTAR
- Akses SIPINTAR melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK untuk mengecek status penerima
- Jika terdaftar, siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK, KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel
- Rekening SimPel wajib aktif agar pencairan bisa diproses
Penyaluran dana melalui bank penyalur:
- SD dan SMP: BRI
- SMA dan SMK: BNI
- Seluruh jenjang di Aceh: BSI
Dana PIP baru masuk setelah proses validasi bank selesai. Penarikan bisa dilakukan melalui teller, ATM, atau Agen Laku Pandai jika sudah memiliki kartu debit.
2. Melalui Website Resmi
- Kunjungi situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id
- Masukkan NIK, NISN, serta kode penjumlahan yang tertera
- Klik menu Cari Penerima PIP
- Informasi status bantuan akan langsung ditampilkan
Load more