KPPU Dorong Revisi UU Persaingan Usaha: Aturan 1999 Dianggap “Old School”
- Istimewa
Revisi ini disiapkan untuk menyesuaikan regulasi persaingan usaha dengan kondisi ekonomi modern. Sejumlah poin penting dalam RUU Perubahan Ketiga UU Persaingan Usaha antara lain:
• Penguatan kewenangan KPPU, termasuk desentralisasi pelayanan hingga tingkat provinsi.
• Denda berbasis persentase, menggantikan nominal tetap yang dianggap terlalu kecil untuk korporasi besar.
• Perlindungan UMKM dari dominasi pemain raksasa.
• Pengaturan kolusi algoritma dan dominasi data dalam pasar digital.
• Penguatan definisi dan mekanisme pengungkapan kartel.
Dengan masuknya revisi UU Persaingan Usaha ke Prolegnas 2026, KPPU mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan agar Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi lanskap bisnis yang semakin dikuasai data dan algoritma. (agr/rpi)
Load more