Humas Kementan soal Tempo: Pimpinan Sudah Menegur Pejabat yang Memberi Dukungan Pribadi
- ANTARA
“Kami memahami pula, mungkin karena cinta sejatinya Tempo pada sektor pertanian, atensi mereka menjadi sangat intens, ibarat tetangga baik yang selalu memastikan pagar rumah kita lurus atau miring,” ujarnya menambahkan.
Wahyu menggarisbawahi bahwa Kementan memiliki penghargaan dan kecintaan institusional terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi. Karena itu, ketika terdapat pemberitaan yang tidak faktual dan dapat berdampak besar terhadap upaya pemerintah dalam mensejahterakan petani serta memerangi mafia impor pangan dan koruptor, Kementan menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai amanat UU Pers No. 40/1999.
Dan ketika Tempo tidak menaati substansi PPR Dewan Pers, Mentan menggugat ketidakprofesionalan tersebut secara perdata, bukan mengkriminalisasi atau memidanakan Tempo, sekalipun pemberitaan Tempo tidak sesuai fakta dan sangat melebih-lebihkan.
“Kementan tidak pernah ingin mengkriminalisasi Tempo, apalagi membungkam pers. Kami pertegas lagi, yang kami ajukan gugatan perdata, bukan kriminalisasi. Gugatan ini untuk menguji kebenaran dan menjaga hubungan profesional antara lembaga publik dan media,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menekankan bahwa dalam perkara ini Kementan tidak melakukan sita jaminan atas aset Tempo sehingga mereka tetap bisa menjalankan aktivitas jurnalistik seperti biasa.
“Kami sudah proses melalui Dewan Pers. Mereka tidak taat. Kami menggugat perdata, bukan mempidanakan. Kami tidak meletakkan sita jamin. Tapi kemudian dinarasikan kami melakukan pembreidelan. Terus kami harus bagaimana? Apakah Tempo pemilik kebenaran mutlak? Apakah Tempo anti kritik? Atau ingin menzalimi 160 juta petani?” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa capaian swasembada pangan adalah hasil kolaborasi nasional, bukan pencapaian satu orang. Keberhasilan pertanian adalah kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Sebagai institusi publik, Kementan berkewajiban memberikan edukasi berbasis fakta dan kebenaran.
“Seluruh pegawai Kementan memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk meluruskan informasi yang kurang tepat. Pelurusan ini merupakan tugas negara,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, respons kuat dari publik, khususnya petani dan ASN yang bekerja siang malam di lapangan muncul secara spontan dan mandiri.
“Kami memahami sensitivitas 160 juta petani dan ASN yang setiap hari berada di garis depan mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan. Ketika mereka melihat informasi yang mereka anggap tidak tepat, wajar bila mereka menyampaikan pandangan untuk meluruskan pelintiran informasi,” jelas Wahyu.
Load more