Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar, Polda Metro Ungkap Faktanya
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas, yang dilakukan oleh eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, dalam hal ini sudah ditetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai bendahara.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan duduk perkara permasalahan ini. Awalnya ada pengaduan dari salah satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya.
“Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Ada kiriman hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” jelas Budi.
Kemudian dilakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan audit. Hasilnya ditemukan adanya kerugian sebesar Rp5,94 miliar.
“Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” terangnya.
Kemudian Budi menanggapi soal adanya dugaan penyidik yang meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke tersangka. Hal ini sudah dilakukan pendalaman, dan tidak ditemukan adanya pemerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Kami pernah menyampaikan pada rekan-rekan media, sebagai kontrol sosial. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” sambungnya. (ars/iwh)
Load more