Hamdan Zoelva Jelaskan Fakta Hukum soal Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Ungkap Sejarah HGB Indobuildco
- ANTARA
Kesaksian ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang diajukan pihak Sekneg dan PPKGBK dipersidangan justru disebut memperkuat posisi Indobuildco.
Sang ahli menyatakan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dilakukan apapun termasuk dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL.
Hamdan menegaskan, fakta bahwa HGB Indobuildco dapat dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun menjadi bukti sahih tanah ini bukan bagian dari HPL.
"Dengan demikian, rangkaian bukti hukum menegaskan status tanah Hotel Sultan adalah tanah negara dengan HGB sah atas nama Indobuildco. Klaim pemerintah yang menyebut tanah ini bagian dari HPL terbukti tidak berdasar," kata Hamdan.
PT Indobuildco menegaskan akan berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum, menjunjung transparansi, dan memastikan publik tidak lagi disesatkan oleh isu-isu yang menyesatkan terkait Hotel Sultan.
Di pihak lain, Maria selaku Ahli yang dihadirkan Mensesneg dan PPKGBK juga memberikan keterangan terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL. Ia mengklaim bahwa PT Indobuildco wajib membayar royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
Pemerintah menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK.
Namun Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK. Indobuildco pun bahkan melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola. (rpi)
Load more