Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 75% BPHTB Lewat Aturan Baru
- Antara
Besaran Pengurangan
Kelompok a–d: pengurangan 75% dari BPHTB terutang.
Kelompok e–r: pengurangan 50% dari BPHTB terutang.
Kelompok s: pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.
Dengan begitu, jumlah BPHTB yang harus dibayar akan jauh lebih kecil dibandingkan ketentuan awal.
Pembebasan BPHTB
Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur pembebasan pokok BPHTB. Fasilitas ini diberikan secara jabatan bagi masyarakat yang memperoleh tanah/bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam program penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB
Mekanisme Perhitungan
Pengurangan atau pembebasan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai besaran yang ditetapkan. Nilainya langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang dibayarkan melalui SSPD BPHTB.
Contoh Kasus
Seorang warga Jakarta membeli rumah pertama senilai Rp500 juta berhak atas pengurangan 50%. Jika kewajiban awal BPHTB sekitar Rp25 juta, maka cukup membayar Rp12,5 juta.
Warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m² berhak atas pengurangan hingga 75%.
Harapan Pemprov DKI Jakarta
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak, sekaligus mendorong pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
Pemprov DKI Jakarta juga berharap masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, serta semakin terdorong untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. (rpi)
Load more