Kementan Perkuat Izin Pengeluaran dan Pemasukan Benih Tanaman
- Ist
Dikatakan Ali Jamil, proses izin baik ekspor maupun impor wajib dilabeli dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah secara resmi. Sebaliknya, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Karena itu mohon bantuannya kepada karantina untuk mempercepat program kita. Contoh kita banyak mengimpor sapi indukan atau bangkalan dari luar negeri, nah untuk menjaga iklim investasi kita agar tetap nyaman berbisnis maka harus ada layanan dari kita yang jauh lebih prima,” katanya.
“Saya mendorong temen-teman di PVTPP harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Kemudian untuk pengusaha sekali lagi saya katakan harus memiliki AROP karena itu kesepakatan internasional,” tambahnya.
Sejalan dengan hal ini, Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mendorong berbagai perusahaan yang bergerak di lini sektor perbenihan agar mengikuti semua proses perizinan pemerintah terutama dalam mengeluarkan benih di Indonesia.
Langkah ini menurut Leli sangat penting untuk memastikan perlindungan benih dari berbagai kemungkinan buruk seperti pembawa hama organisme pengganggu tanaman atau OPT serta mencegah adanya klaim dari negara lain terkait benih asli asal Indonesia.
“Kenapa ini penting, karena hingga saat ini kita masih memerlukan benih baik itu yang berasal dari kita maupun luar negeri. Oleh karena itu, bagaimana kebijakan pemasukan dan pengeluaran harus kita bahas bersama,” katanya.
Bagaimanapun juga, Leli mengatakan sektor pertanian adalah sektor yang menjadi perhatian besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dan atas arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman program dan target swasembada harus disukseskan bersama.
“Semua kita tahu bahwa program utama Bapak Presiden adalah swasembada, dan ini yang harus kita sukseskan. Kita harus berupaya agar program ini tercapainya. Salah satu yang bisa kita lakukan adalah menjaga pemasukan dan pengeluaran benih berkualitas,” katanya.
Leli berharap, para pengusaha dapat memahami semua proses perizinan benih secara utuh dan tuntas. Dengan begitu, perusahaan dapat memiliki sertifikat Analisis Risiko Otonom dan Prosedural atau Arop.
“Bahkan kami telah membuka layanan Padu Satu atau pelayanan terpadu satu pintu untuk memberikan pendampingan dan proses perizinan benih. Lokasinya ada di lantai 2 gedung B kantor pusat kementan. Jadi sekali lagi dokumen arsip sangat penting dalam mengantisipasi opt ini penting dan harus menjadi catatan bagi perusahaan untuk memiliki sertifikat,” katanya.
Load more