Reaksi Ketua Banggar DPR soal Menkeu Purbaya yang Syok Tarif Cukai Rokok 57 Persen: Itu Bunyi Undang-Undang, Ya!
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menanggapi reaksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang kaget dengan tingginya tarif cukai rokok.
Dia mengatakan tarif cukai rokok sebesar 57 persen yang berlaku sekarang telah sesuai dengan undang-undang.
“Ya, tapi itu bunyi undang-undang ya. Undang-undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen,” kata Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Di sisi lain, dia mengatakan pemerintah memang memiliki target penerimaan cukai yang tinggi dari tembakau. Menurut Said, pemerintah bisa mengakalinya dengan memperluas layer atau lapisan tarif yang akan dinaikkan atau diturunkan.
“Itu pola yang mau diterapkan oleh Menteri Keuangan apakah layernya terhadap sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, itu akan diperluas?"
"Atau maksimal ada yang Rp1 miliar, akan dinaikkan menjadi Rp2 miliar. Karena permainannya semuanya di situ, di layernya saja sebenarnya,” jelasnya.
“Kalau layernya semakin dibuka lebar, maka kemudian yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau layernya dia dipersempit, yang di bawah kan gerakannya susah. Tapi yang di atas, yang sudah the biggest ini, yang hanya hidup, walaupun hidupnya sekarang katanya turun,” lanjut Said.
Said menyebut Banggar DPR akan mendukung apapun keputusan Purbaya. Asalkan kebijakan tersebut berdampak baik untuk pemerintah maupun pihak lain. (saa/rpi)
Load more