Jakarta, Indonesia - Tingginya harga minyak goreng sudah telanjur lama terjadi di Indonesia. Kondisi ini sangat menyulitkan terutama bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.
Terhitung semenjak akhir 2021 sampai dengan 2022, harga minyak goreng terus meroket.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak sempat stabil pada bulan Februari dan Maret 2022, kemudian melambung pada bulan April.
Harga minyak goreng curah pada awal Januari 2022 menyentuh harga Rp 18.550 per kilogram, kemudian pada awal Februari stabil di angka Rp 18.500 per kg, lalu turun pada awal Maret di angka Rp 16.950, kemudian pada saat ini kembali melambung dengan menyentuh angka Rp 19.850.
Selanjutnya harga minyak goreng kemasan merek 2, pada awal Januari berada di harga Rp 20.200 per kg, kemudian pada awal Februari turun di angka Rp 19.300 per kg, lalu turun lagi pada awal Maret di angka 18.300, sampai saat ini harga minyak goreng kemasan merek 2 melambung jauh di angka Rp 26.100.
Terakhir, harga minyak goreng kemasan merek 1, pada awal Januari berada di harga Rp 20.700 per kg, selanjutnya pada awal Februari stabil di angka Rp 20.500 per kg, di bulan Maret turun di angka Rp 19.450, lalu pada saat ini melambung jauh pada angka Rp 27.000.
Mengapa Harga Minyak Goreng Mahal?
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam.
Selain itu, harga minyak di Indonesia menjadi mahal dikarenakan turunnya harga sawit pada semester dua, yang kemudian membuat suplai Crude Palm Oil (CPO) menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng.
Faktor ketiga yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng yang signifikan yakni adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.
Faktor terakhir ialah dampak dari pandemi Covid-19, yang mengakibatkan logistik menjadi terganggu, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kendala dari kurangnya pasokan minyak goreng di dalam negeri, terletak di lapangan atau di level pendistribusian produk ke pasar ritel.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag IG Ketut Astawa menyebutkan ada oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng dan tidak mendistribusikannya ke pasaran. Hal tersebut diketahui dari penyelidikan Satgas Pangan.
Apa Usaha dari Pemerintah untuk Mengatasi Hal Ini?
Untuk menekan lonjakan harga, pemerintah pada awalnya memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari, tetapi HET malah membuat minyak goreng menjadi langka.
Kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah menyerah dan memutuskan untuk melepas harga minyak goreng sesuai dengan harga pasar mulai 17 Maret. Sementara untuk minyak goreng curah akan tetap dijual merujuk HET.
Menariknya, kelangkaan minyak goreng memicu munculnya berbagai merek baru seperti Amanda, Camar, Harumas, Fitri, Vipco, dan Hemart yang juga sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, hal itu belum membuahkan hasil. Sampai sekarang, harga minyak goreng masih terlampau tinggi dan pasokannya masih belum normal. (mg3/act)
Load more