CORE Beri Sorotan Tajam soal Oplosan Beras SPHP, Dinilai Ganggu Misi Pemerintah Atasi Kemiskinan
- Antara
Pemerintah juga diminta memperkuat sistem pengawasan dan pelacakan digital guna memastikan transparansi distribusi. Dengan begitu, setiap kilogram beras subsidi dapat dimonitor secara akurat dan tepat sasaran.
"Itu mengapa menyalurkan SPHP harus resmi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kebocoran dan pemalsuan beras reject jadi SPHP," kata Eliza.
Pengungkapan Beras Oplosan di Riau
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, penggerebekan terhadap praktik oplosan beras di Riau merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro tersebut menemukan dua modus yang dijalankan oleh tersangka R (34).
Pertama, mencampurkan beras medium dengan beras berkualitas rendah dan mengemasnya ulang sebagai beras SPHP. Kedua, mengemas ulang beras murah dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Tersangka diketahui membeli dua jenis beras dari Kabupaten Pelalawan, yakni beras bagus seharga Rp11.000 per kg dan beras kualitas rendah seharga Rp6.000 per kg dari pemasok berinisial S.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras reject, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta perlengkapan penjahit.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (ant/rpi)
Load more