CORE Beri Sorotan Tajam soal Oplosan Beras SPHP, Dinilai Ganggu Misi Pemerintah Atasi Kemiskinan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik pengoplosan beras subsidi jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dinilai dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Aksi pengoplosan itu dianggap menyalahi tujuan awal program subsidi pangan yang dirancang untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah.
Hal tersebut disampaikan peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, yang memandang praktik curang itu dapat merusak efektivitas program pemerintah, khususnya dalam menjaga daya beli kelompok miskin dan mengancam perlindungan sosial bagi mereka.
“Ini merugikan negara dan juga konsumen kalangan menengah bawah. Negara mengalami kerugian karena programnya tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan,” kata Eliza saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Menurut Eliza, program SPHP seharusnya menjadi alat intervensi pemerintah dalam menstabilkan harga bahan pokok dan menjaga akses pangan bagi warga tidak mampu.
Namun, keberadaan beras oplosan justru membuat distribusi beras murah tidak sampai ke tangan penerima manfaat sebenarnya.
Merespons pengungkapan kasus di Riau pada Kamis (24/7), Eliza menyoroti peran pelaku berinisial R yang diduga mencampur beras berkualitas rendah seharga Rp6.000 per kg ke dalam kemasan SPHP, lalu menjualnya dengan harga Rp13.000 per kg.
Ia menilai tindakan tersebut telah mengambil alih hak subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin.
Akibatnya, kata dia, keluarga prasejahtera tidak mendapatkan beras sesuai kualitas dan harga yang telah ditentukan pemerintah. Mereka pun terpaksa membeli beras dengan harga lebih mahal, yang akhirnya mengurangi anggaran untuk kebutuhan pokok lainnya.
"Konsumen rugi karena SPHP ini kan standarnya lebih bagus dari pada (beras) 'reject' (kualitas buruk). Dan beras SPHP murah karena disubsidi pemerintah," tutur Eliza.
CORE juga mengingatkan bahwa penyaluran subsidi pangan yang tidak tepat sasaran akan memperbesar kerentanan sosial ekonomi.
Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat memperburuk angka kemiskinan karena hilangnya dampak perlindungan sosial dari subsidi tersebut. Sebagai solusi, CORE merekomendasikan distribusi SPHP dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat.
Cara ini dapat melalui mekanisme operasi pasar keliling atau koperasi komunitas agar mencegah kebocoran distribusi dan penyimpangan.
Pemerintah juga diminta memperkuat sistem pengawasan dan pelacakan digital guna memastikan transparansi distribusi. Dengan begitu, setiap kilogram beras subsidi dapat dimonitor secara akurat dan tepat sasaran.
"Itu mengapa menyalurkan SPHP harus resmi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kebocoran dan pemalsuan beras reject jadi SPHP," kata Eliza.
Pengungkapan Beras Oplosan di Riau
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, penggerebekan terhadap praktik oplosan beras di Riau merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro tersebut menemukan dua modus yang dijalankan oleh tersangka R (34).
Pertama, mencampurkan beras medium dengan beras berkualitas rendah dan mengemasnya ulang sebagai beras SPHP. Kedua, mengemas ulang beras murah dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Tersangka diketahui membeli dua jenis beras dari Kabupaten Pelalawan, yakni beras bagus seharga Rp11.000 per kg dan beras kualitas rendah seharga Rp6.000 per kg dari pemasok berinisial S.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras reject, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta perlengkapan penjahit.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (ant/rpi)
Load more