GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

CORE Beri Sorotan Tajam soal Oplosan Beras SPHP, Dinilai Ganggu Misi Pemerintah Atasi Kemiskinan

Centre of Reform on Economics (CORE) menilai praktik curang beras oplosan dapat merusak efektivitas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Minggu, 27 Juli 2025 - 22:55 WIB
Ilustrasi Beras
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktik pengoplosan beras subsidi jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dinilai dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Aksi pengoplosan itu dianggap menyalahi tujuan awal program subsidi pangan yang dirancang untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, yang memandang praktik curang itu dapat merusak efektivitas program pemerintah, khususnya dalam menjaga daya beli kelompok miskin dan mengancam perlindungan sosial bagi mereka.

“Ini merugikan negara dan juga konsumen kalangan menengah bawah. Negara mengalami kerugian karena programnya tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan,” kata Eliza saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Menurut Eliza, program SPHP seharusnya menjadi alat intervensi pemerintah dalam menstabilkan harga bahan pokok dan menjaga akses pangan bagi warga tidak mampu.

Namun, keberadaan beras oplosan justru membuat distribusi beras murah tidak sampai ke tangan penerima manfaat sebenarnya.

Merespons pengungkapan kasus di Riau pada Kamis (24/7), Eliza menyoroti peran pelaku berinisial R yang diduga mencampur beras berkualitas rendah seharga Rp6.000 per kg ke dalam kemasan SPHP, lalu menjualnya dengan harga Rp13.000 per kg.

Ia menilai tindakan tersebut telah mengambil alih hak subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin.

Akibatnya, kata dia, keluarga prasejahtera tidak mendapatkan beras sesuai kualitas dan harga yang telah ditentukan pemerintah. Mereka pun terpaksa membeli beras dengan harga lebih mahal, yang akhirnya mengurangi anggaran untuk kebutuhan pokok lainnya.

"Konsumen rugi karena SPHP ini kan standarnya lebih bagus dari pada (beras) 'reject' (kualitas buruk). Dan beras SPHP murah karena disubsidi pemerintah," tutur Eliza.

CORE juga mengingatkan bahwa penyaluran subsidi pangan yang tidak tepat sasaran akan memperbesar kerentanan sosial ekonomi.

Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat memperburuk angka kemiskinan karena hilangnya dampak perlindungan sosial dari subsidi tersebut. Sebagai solusi, CORE merekomendasikan distribusi SPHP dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat.

Cara ini dapat melalui mekanisme operasi pasar keliling atau koperasi komunitas agar mencegah kebocoran distribusi dan penyimpangan.

Pemerintah juga diminta memperkuat sistem pengawasan dan pelacakan digital guna memastikan transparansi distribusi. Dengan begitu, setiap kilogram beras subsidi dapat dimonitor secara akurat dan tepat sasaran.

"Itu mengapa menyalurkan SPHP harus resmi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kebocoran dan pemalsuan beras reject jadi SPHP," kata Eliza.

Pengungkapan Beras Oplosan di Riau

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, penggerebekan terhadap praktik oplosan beras di Riau merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro tersebut menemukan dua modus yang dijalankan oleh tersangka R (34).

Pertama, mencampurkan beras medium dengan beras berkualitas rendah dan mengemasnya ulang sebagai beras SPHP. Kedua, mengemas ulang beras murah dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Tersangka diketahui membeli dua jenis beras dari Kabupaten Pelalawan, yakni beras bagus seharga Rp11.000 per kg dan beras kualitas rendah seharga Rp6.000 per kg dari pemasok berinisial S.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras reject, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta perlengkapan penjahit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT