Tiga Fakta soal Beras Premium yang Dibubarkan: Dari Temuan Mengejutkan hingga Ancaman Hukum Berat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan manipulasi mutu beras premium kembali mencuat setelah Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan hasil uji laboratorium terhadap lima merek beras terkenal yang dianggap tidak sesuai standar mutu pemerintah. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi polisi untuk meningkatkan status hukum kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Lima merek yang disebutkan adalah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Merek-merek ini diproduksi oleh berbagai perusahaan, termasuk PT Food Station Tjipinang Jaya (FST) yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan, termasuk penggeledahan di empat lokasi, pemeriksaan terhadap 14 saksi dan ahli, serta pengumpulan bukti digital.
Pelanggaran ini bukan hanya menyangkut mutu, tapi juga berat kemasan dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan data Kementerian Pertanian, temuan tersebut menunjukkan kerugian konsumen bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Tiga Fakta Kunci: Dari Penyimpangan Produksi hingga Ancaman Pidana
Temuan ini membuka tabir persoalan lebih dalam. Dari pengoplosan terselubung hingga pasal pencucian uang yang mengintai, berikut ini deretan fakta yang tak bisa lagi diabaikan.
1. Food Station dan Empat Merek Lain Terseret Dugaan Manipulasi
Salah satu fokus utama dari penyidikan ini adalah dugaan bahwa sejumlah merek beras premium tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan. Produk dari FST seperti Setra Pulen, Setra Ramos Merah, dan Setra Ramos Biru tercatat dalam daftar beras yang diuji dan dinyatakan tidak sesuai label. Bersama FST, perusahaan seperti PT PIM dan Toko SY juga diperiksa. Semua merek tersebut dijual sebagai beras premium, namun komposisinya tidak memenuhi kriteria mutu, termasuk butir patah dan kandungan beras utuh yang tak seimbang.
2. Proses Produksi Gunakan Teknologi Modern dan Tradisional
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pencampuran (oplosan) dilakukan dengan berbagai metode. Dalam keterangan resmi, proses tersebut dijalankan baik secara manual maupun dengan mesin modern. Helfi menegaskan, pencampuran beras memang diperbolehkan, namun harus memenuhi standar. Untuk beras premium, misalnya, butir kepala harus mencapai minimal 85 persen, dan butir patah tidak boleh lebih dari 15 persen. Namun fakta di lapangan menunjukkan penyimpangan tajam.
Load more