Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Tambang Ilegal di Bukit Soeharto IKN Kantongi Dokumen Distribusi Resmi, Begini Tanggapan Bahlil
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat suara terkait aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bahlil menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan Kementerian ESDM.
Menurut Bahlil, pihaknya hanya berwenang mengawasi aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi.
Di luar itu, penindakan terhadap kegiatan tambang tanpa izin sepenuhnya menjadi ranah aparat hukum.
“Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, Kementerian ESDM hanya memiliki otoritas atas pengawasan tambang yang legal.
Sementara tambang ilegal di luar pengawasan kementerian dan sepenuhnya menjadi urusan aparat terkait.
“Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut berlangsung di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sudah berjalan sejak tahun 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/7).
Berdasarkan penyelidikan, batu bara yang ditambang secara ilegal dikumpulkan di gudang penyimpanan (stockroom) dan dikemas dalam karung.
Setelah itu, barang dikirim lewat jalur laut menggunakan kontainer.
Distribusi dilakukan dari Pelabuhan Kariangau di Kalimantan Timur dan Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Ironisnya, kontainer tersebut dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dua perusahaan pemegang izin operasi produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah YH dan CH yang berperan sebagai penjual, serta MH yang bertindak sebagai pembeli dan penjual kembali batu bara ilegal tersebut.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Load more