ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat suara terkait aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bahlil menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan Kementerian ESDM.
Menurut Bahlil, pihaknya hanya berwenang mengawasi aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi.
Di luar itu, penindakan terhadap kegiatan tambang tanpa izin sepenuhnya menjadi ranah aparat hukum.
“Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, Kementerian ESDM hanya memiliki otoritas atas pengawasan tambang yang legal.
Sementara tambang ilegal di luar pengawasan kementerian dan sepenuhnya menjadi urusan aparat terkait.
Load more