Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Tambang Ilegal di Bukit Soeharto IKN Kantongi Dokumen Distribusi Resmi, Begini Tanggapan Bahlil
Bahlil menegaskan bahwa penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan Kementerian ESDM.
Jumat, 18 Juli 2025 - 17:23 WIB
Sumber :
- Antara
Kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN menjadi persoalan serius terhadap pentingnya pengawasan lintas sektor.
Diperlukan penindakan tegas untuk menjaga integritas kawasan strategis nasional dan memastikan pembangunan IKN berlangsung tanpa gangguan praktik-praktik melanggar hukum. (ant/rpi)
Load more