KPPU Gelar Sidang Perdana Terkait Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Rumah Sakit di Bogor
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten Bogor.
Sidang perkara dengan register Nomor 03/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Rumah Sakit di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung melalui Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2021 tersebut dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan dalam LDP, bahwa pada saat pembukaan dokumen penawaran, terdapat empat peserta yang menyampaikan penawaran.
Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, tersisa 2 peserta yang memenuhi yaitu Terlapor I dan Terlapor II.
Selanjutnya pada tahap evaluasi kualifikasi, Terlapor II dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan Terlapor I dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Dalam LDP, Investigator mengungkapkan beberapa dugaan yang mengarah pada telah terjadinya persekongkolan dalam tender," ucap Deswin dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Ada sejumlah kesamaan mencolok pada dokumen, alamat IP (IP Address) yang identik, bentuk dan isi kesalahan penulisan, format bagan yang serupa, serta kesamaan lainnya dalam dokumen yang penawaran yang disampaikan," sambungnya.
Deswin menjelaskan, bahwa berbagai kesamaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor III, yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender.
"Berdasarkan alat bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Investigator menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 (persekongkolan tender) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tandasnya.
Sekedar informasi, KPPU akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus tersebut pada 24 Juli 2025 dengan agenda Tanggapan terhadap LDP. (aha/rpi)
Load more