Freelancer Bisa Pensiun? Begini Cara Daftar Program Mandiri BPJS Ketenagakerjaan
Freelancer kini bisa ikut program pensiun BPJS. Simak cara daftar JHT, JKK, JKM secara online dan manfaat lengkapnya di sini!
Senin, 30 Juni 2025 - 10:31 WIB
Sumber :
- Pexels/cottonbro studio
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
-
Alamat email aktif
Besaran Iuran Terjangkau untuk Perlindungan Maksimal
Iuran bulanan ditentukan berdasarkan persentase penghasilan. Untuk JHT dikenakan 2 persen, JKK sebesar 1 persen, dan JKM hanya Rp 6.800 per bulan secara flat. Adapun batas minimal dan maksimal iuran sudah ditentukan oleh BPJS, namun jumlahnya tetap terjangkau bahkan untuk pekerja lepas.
Freelancer? Siapkan Masa Tuamu dari Sekarang
Program Pensiun Mandiri dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti bahwa siapa pun bisa memiliki masa depan yang aman secara finansial. Tak ada lagi alasan untuk menunda. Freelancer pun kini bisa pensiun dengan tenang. (nsp)
Load more