News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Freelancer Bisa Pensiun? Begini Cara Daftar Program Mandiri BPJS Ketenagakerjaan

Freelancer kini bisa ikut program pensiun BPJS. Simak cara daftar JHT, JKK, JKM secara online dan manfaat lengkapnya di sini!
Senin, 30 Juni 2025 - 10:31 WIB
Ilustrasi pekerja
Sumber :
  • Pexels/cottonbro studio

Jakarta, tvOnenews.com – Bekerja sebagai freelancer kini tak lagi berarti tanpa jaminan hari tua. BPJS Ketenagakerjaan membuka pintu bagi para pekerja lepas untuk bergabung dalam program Pensiun Mandiri, yang berada di bawah kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini mencakup freelancer, pekerja paruh waktu, hingga pelaku usaha mandiri.

Ada tiga jenis perlindungan yang ditawarkan: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dari ketiganya, JHT menjadi program paling strategis karena menjamin dana pensiun bagi peserta yang telah berhenti bekerja, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manfaat JHT Bisa Dicairkan Sekaligus

Manfaat utama dari JHT adalah pencairan dana secara tunai yang terdiri dari total iuran peserta ditambah hasil pengembangan. Dana ini bisa dicairkan jika peserta:

  • Sudah berusia 56 tahun

  • Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi

  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum kembali bekerja

  • Pindah ke luar negeri untuk menetap

  • Mengalami cacat total tetap

  • Meninggal dunia

Peserta juga bisa mencairkan sebagian manfaat JHT. Maksimal 10 persen dapat diambil untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya bisa dilakukan sekali.

Begini Cara Daftar Program Mandiri BPJS untuk Freelancer

Pendaftaran JHT untuk pekerja lepas bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara daftar online:

  1. Akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu klik kategori “Individu (Pekerja BPU)”

  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar

  4. Lakukan aktivasi melalui email

  5. Isi data pribadi secara lengkap

  6. Setelah mendapat kode iuran via email, segera lakukan pembayaran

  7. Kartu digital akan dikirim melalui email atau bisa diambil di kantor cabang

Cara daftar langsung di kantor cabang:

  1. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

  2. Isi formulir pendaftaran secara lengkap

  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran

  4. Petugas akan memberikan besaran iuran yang perlu dibayarkan

  5. Setelah membayar, peserta akan menerima tanda bukti dan kartu peserta

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP

  • Alamat email aktif

Besaran Iuran Terjangkau untuk Perlindungan Maksimal

Iuran bulanan ditentukan berdasarkan persentase penghasilan. Untuk JHT dikenakan 2 persen, JKK sebesar 1 persen, dan JKM hanya Rp 6.800 per bulan secara flat. Adapun batas minimal dan maksimal iuran sudah ditentukan oleh BPJS, namun jumlahnya tetap terjangkau bahkan untuk pekerja lepas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Freelancer? Siapkan Masa Tuamu dari Sekarang

Program Pensiun Mandiri dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti bahwa siapa pun bisa memiliki masa depan yang aman secara finansial. Tak ada lagi alasan untuk menunda. Freelancer pun kini bisa pensiun dengan tenang. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT