Pungut Pajak untuk Pedagang Online di E-Commerce, Kemenkeu Sebut Bukan Pajak Baru: Bagian dari Target Penerimaan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap pedagang online di platform niaga elektronik atau e-commerce bukanlah kebijakan baru.
Aturan ini bukan sebuah instrumen pajak yang baru diberlakukan, melainkan bagian dari penataan sistem yang telah berjalan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemitraan dengan pelaku e-commerce dalam rangka peningkatan kepatuhan pajak.
Penerapan skema ini juga dianggap selaras dengan praktik sebelumnya yang sudah dilakukan terhadap sejumlah platform digital internasional.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pungutan pajak tersebut telah diterapkan pada berbagai layanan digital seperti Google dan Netflix.
“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” kata dia.
Febrio menjelaskan, dalam kebijakan ini terdapat pengecualian bagi pelaku usaha kecil.
Pedagang e-commerce dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan PPh 22.
Ia menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
“Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memberikan penjelasan mengenai rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pihak pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa langkah ini sejatinya merupakan perubahan mekanisme, bukan perubahan kebijakan dasar.
Jika sebelumnya pajak dibayar sendiri oleh pedagang daring, ke depan akan dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.
Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan bagi pelaku usaha digital.
Sementara bagi marketplace, peran baru sebagai pemungut pajak menempatkan mereka sebagai mitra penting dalam ekosistem perpajakan digital nasional. (ant/rpi)
Load more