Ketua KPK: Gabung OECD Buka Peluang Jerat Pejabat Asing Terlibat Suap
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia dalam Konvensi Anti-Suap milik Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention) akan memberikan peluang hukum untuk menjerat pejabat asing yang terlibat praktik suap.
Partisipasi ini akan menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi antikorupsi secara global, terutama dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
Jika resmi bergabung, Indonesia nantinya berada dalam posisi yang lebih kuat untuk menindak pelaku korupsi yang melibatkan aktor internasional, termasuk perusahaan asing.
Setyo menekankan, poin utama dari keterlibatan tersebut adalah memperluas cakupan hukum antikorupsi serta mendukung sistem penindakan terhadap pelaku yang selama ini sulit dijangkau oleh hukum nasional.
“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo dikutip dari Antara, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa dengan menjadi bagian dari konvensi tersebut, Indonesia akan memperoleh akses pada berbagai fasilitas kerja sama internasional.
Termasuk di dalamnya adalah mekanisme penelaahan sejawat (peer review), bantuan teknis, tenaga ahli, serta pelatihan dari negara-negara anggota OECD.
Lebih lanjut, kata Setyo, konvensi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pemberantasan korupsi di sektor swasta, yang selama ini kerap luput dari pantauan hukum.
Hal ini semakin sejalan dengan strategi KPK yang saat ini sedang mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha dalam upaya pencegahan korupsi.
Setyo menambahkan, KPK tengah menguatkan kolaborasi dengan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bersih dan transparan.
Tujuannya tidak lain adalah memperbaiki citra dunia usaha nasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat, baik di tingkat domestik maupun global.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan perluasan mandat KPK sebagai bagian dari proses keanggotaan penuh Indonesia di OECD.
Salah satu syaratnya adalah bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention.
Airlangga menyebut, pemerintah telah menyerahkan surat komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann.
Load more