Nadiem Makarim Jadi Buronan Kasus Korupsi Laptop Rp10 Triliun? Kejagung Beberkan Fakta Isu Eks Mendikbudristek Masuk DPO
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung buka suara soal kabar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Isu Nadiem Makarim jadi buronan atau masuk DPO tersebut terkait dugaan kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kejagung pun memberikan tanggapan atas beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menyebut Nadiem sebagai buronan.
Video tersebut juga menampilkan penggeledahan apartemen yang diklaim milik Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pada video yang beredar di berbagai media sosial, tampak sejumlah petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen yang diklaim sebagai milik Nadiem.
Namun, Kapuspenkum membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa Kejagung tidak melakukan penggeledahan di rumah Nadiem.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” tegas Harli.
Ia menjelaskan, penggeledahan dalam video tersebut sebenarnya dilakukan di apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH, bukan milik Nadiem.
Video yang beredar di media sosial itu menyebarkan narasi bahwa Nadiem Makarim terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.
Ia disebut sebagai buronan karena Kejagung dikabarkan tidak menemukan keberadaannya.
Video itu juga menunjukkan proses penggeledahan yang diklaim dilakukan oleh penyidik yang didampingi personel TNI di apartemen Nadiem, dan menarasikan bahwa sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi tersebut.
Hingga Senin, video ini telah ditonton luas di media sosial, mendapatkan 214 ribu tanda suka dan lebih dari 5.500 komentar.
Sementara itu, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini memang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut Harli, penyidik mendalami indikasi rekayasa dalam penyusunan kajian teknis yang diduga diarahkan oleh sejumlah pihak untuk menyokong pengadaan laptop dengan sistem operasi tertentu.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Load more