GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Aktif Dua Periode di Banyuasin Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp418 Juta

Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin berinisial A yang masih aktif menjabat selama dua periode, harus berurusan dengan hukum setelah
Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:30 WIB
Tersangka mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas.
Sumber :
  • tim tvOne/Andi Salani

Banyuasin,tvonenews.com – Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin berinisial A yang masih aktif menjabat selama dua periode, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan A sebagai tersangka pada Jumat (13/3/2026) usai mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lama setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, aparat kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap kades tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” jelasnya.

Diketahui, tersangka telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 dan hingga kini masih aktif menjalani masa jabatan periode kedua.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” tambah Giovani.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuasin memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa tersebut. (Asi/wna) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis berat berupa 6 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berika pesan penting kepada masyarakat yang melaksanakan mudik untuk mengutamakan keselamatan di jalan. 
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Pemain muda Rafa Raditya Abdurahman tengah menikmati momen penting dalam perjalanan kariernya bersama Timnas Indonesia U-20. Bek berusia 18 tahun itu bersyukur.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

Sejumlah kabar menarik mewarnai perkembangan terbaru Timnas Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Ini rangkuman 3 berita terpopuler yang paling banyak dibaca.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT