KPK Buka Peluang Periksa Pihak Imigrasi Terkait Kasus Dugaan Suap TKA di Kemenaker
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak keimigrasian dalam penyidikan dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2023.
Hal ini dipertimbangkan karena proses masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia berkaitan langsung dengan otoritas keimigrasian.
KPK menyatakan, alur tersebut bisa menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia, dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami serta menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan praktik suap tersebut berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker selama periode 2020 hingga 2023.
Namun demikian, indikasi awal menunjukkan bahwa praktik tersebut kemungkinan sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meski demikian, identitas dan latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya, belum dirinci ke publik.
Sebagai bagian dari penyitaan aset, lembaga antikorupsi tersebut mengamankan total 13 kendaraan selama penggeledahan yang berlangsung pada 20 hingga 23 Mei 2025. Kendaraan yang disita terdiri atas 11 mobil dan dua sepeda motor.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan sistem perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja asing.
Pemeriksaan terhadap pihak imigrasi menjadi bagian dari upaya menyusun bukti secara komprehensif demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (ant/rpi)
Load more